Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang STANDAR STAUAN DAERAH dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS bertempat di Ruangan kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kamis (23/10/2025).
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan substansi Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan keterpaduan kebijakan antar sektor.
Kegiatan di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan turut hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah, Perwakilan Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) dan di hadiri oleh Perancang Perundang Undangan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan
harmonisasi melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perangkat daerah
pemrakarsa, Bagian Hukum, serta bila diperlukan menghadirkan narasumber atau
pejabat dari instansi yang terkait dengan materi yang diatur. Pembahasan dilakukan
secara mendalam untuk memastikan ragam aspek mulai dari struktur peraturan,
penggunaan bahasa hukum, teknik perumusan norma, hingga dampak implementasi
kebijakan telah memenuhi asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.
Melalui harmonisasi, setiap ketentuan yang belum jelas, multitafsir, atau berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dapat diperbaiki. Begitu pula bila terdapat ketentuan yang belum sesuai dengan regulasi di atasnya, dilakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan ketidakharmonisan dalam sistem hukum nasional.
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah harmonisasi selesai, Ranperbup akan disempurnakan dan selanjutnya diajukan untuk ditetapkan oleh Bupati Banggai
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap peraturan ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah.