Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai
Faisal 24 Oktober 2025 Dibaca 16 kali
Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai
HARMONISASI RANPERBUP

Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang  STANDAR STAUAN DAERAH dan  Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS bertempat di Ruangan kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kamis (23/10/2025).

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan substansi Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan keterpaduan kebijakan antar sektor.        

Kegiatan di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan turut hadir  Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat  Daerah, Perwakilan Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD)  dan di hadiri oleh Perancang Perundang Undangan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan harmonisasi melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perangkat daerah pemrakarsa, Bagian Hukum, serta bila diperlukan menghadirkan narasumber atau pejabat dari instansi yang terkait dengan materi yang diatur. Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan ragam aspek mulai dari struktur peraturan, penggunaan bahasa hukum, teknik perumusan norma, hingga dampak implementasi kebijakan   telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Melalui harmonisasi, setiap ketentuan yang belum jelas, multitafsir, atau berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dapat diperbaiki. Begitu pula bila terdapat ketentuan yang belum sesuai dengan regulasi di atasnya, dilakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan ketidakharmonisan dalam sistem hukum nasional.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah harmonisasi selesai, Ranperbup akan disempurnakan dan selanjutnya diajukan untuk ditetapkan oleh Bupati Banggai

Pemerintah Kabupaten Banggai berharap peraturan ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah.

 

 


Komentar
Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin