Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Tentang Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi Pulo Dua
Faisal 01 Agustus 2025 Dibaca 25 kali
Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Tentang Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi Pulo Dua
HARMONISASI RANPERBUP

Luwuk Selatan, 1 Agustus 2025 Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang PENYELENGGARAAN WISATA SELAM REKREASI PULO DUA bertempat di Ruangan kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Jumat (1/8/2025).

Rapat tersebut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan Dan Kelautan serta Lembaga Blue Sea. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan substansi Ranperbup dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan keterpaduan kebijakan antar sektor.

Kepala Bagian Hukum Setda Yang Diwakili Oleh Perancang PerUndang Undangan dan Tenaga Ahli Perancang, mengatakan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. “Dengan harmonisasi, kita dapat memastikan bahwa Ranperbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan mampu diimplementasikan secara efektif oleh perangkat daerah yang terkait,” ujarnya.

Selama rapat berlangsung, dilakukan pembahasan mendalam terhadap sejumlah pasal krusial, termasuk mekanisme pelaksanaan program, pembiayaan, indikator kinerja, serta koordinasi lintas sektor. Perwakilan OPD memberikan masukan dan klarifikasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setelah harmonisasi selesai, Ranperbup akan disempurnakan dan selanjutnya diajukan untuk ditetapkan oleh Bupati Sukamaju.

Pemerintah Kabupaten Banggai berharap peraturan ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah.